Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dua istilah yaitu Sistem dan Pemerintahan.Sistem merupakan suatu keseluruhan/kebulatan yang terdiri dari beberapa bagian yang saling berhubungan dan bergantung antara yang satu dengan yang lainya ,sedangkan definisi dari pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam penyelenggara’an kesejahtera’an rakyat.
Adapun Sistem Pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan .Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif ,eksekutif ,dan Yudikatif.Jadi ,sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.Berdasarkan sejarah ,Indonesia pernah menggunakan 2 (dua) bentuk sistem pemerintahan ,yaitu :
1.Sistem Pemerintahan Presidensil
2.Sistem Pemerintahan Parlementer
Berikut akan dijelaskan secara umum baik pengertian , cirri-ciri , kelemahan , dan kelebihan dari sistem pemerintahan Presidensil dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah Sistem atau keseluruhan prinsip penata’an hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekusa’an negara ,dimana presiden memainkan peran penting dalam pengelola’an kekuasa’an eksekutif.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Penyelenggara’an negara berada di tangan Presiden .Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan .Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipili langsung oleh rakyat melalui Pemilu atau suatu Dewan/Majelis.
b. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung Parlemen
c. Presiden tidak dapat membubarkan Parlemen
d. Parlemen memiliki kekuasa’an Legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen.Hal itu disebabkan Presiden tidak dipilih oleh parlemen.
f. Kabinet dibentuk oleh Presiden ,Kabinet langsung bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab pada Parlemen.
Kelemehan dan Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelemahan
a. Kekuasa’an Eksekutif diluar pengawasan langsung Legislatif ,sehingga menimbulkan celah kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawabanya kurang jelas.
c. Pembuatan Keputusan/kebijakan publik umumnya hanya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative ,sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Kelebihan
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukanya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas jangka waktu tertentu.
c. Penyusunan Program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatanya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat di’isi oleh orang luar temasukl anggota parlemen itu sendiri
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah Keseluruhan prinsip penata’an hubungan kerja antar lembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada Parlemen/badan Legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Raja/Ratu atau Presiden adalah Kepala negara .Kepala negara ini tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
b. Kepala negra tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.Kepala negara tidak memiliki kekuasa’an pemerintahan ,ia hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
c. Badan Legislatif atau Parlemen adalahsatu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.Parlemen memiliki kekuasa’an besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
d. Eksekutif bertanggung jawab kepada Legislatif ,dan eksekutif yang disebut disini adalah cabinet.Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya pada kepala negara ,manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya pada kabinet.
e. Dalam sistem dua partai ,yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai Perdana Menteri adalah ketua partai yang memenangka Pemilu.Sedangkan partai yang kalah akan bertindak sebagai Oposisi
f. Dalam sistem banyak partai ,formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi ,karena kabinet harus mendapat dukungan dan kepercaya’an dari mayoritas anggota parlemen.
g. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan Parlemen ,serta Kepala negara beranggapan Kabinet berada dalam pihak yang benar ,maka kepala negara akan membubarkan parlemen.Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu .Sebagai akibatnya ,apabila ada partai politik yang menguasai parleman menang dalam pemilu tersebut ,maka kabinet akan terus memerintah .Sebaliknya, apabila partai oposisi yang memenangkan pemilu ,maka dengan sendirinya kabinet harus mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang pemili harus membentuk kabinet yang baru.
Kelemahan dan kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelemahan
a. Keddukan Badan Eksekutif/Kabinet sangat bergantung pada mayoritas dukungan , sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelansungan badan eksekutif /kabinet tidak bias ditentukan masa berakhirnya sesuaota kabinet adalah dengan masa jabatanyaa karena sewaktu-waktu dapat bubar.
c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen .Hal ini terjadi apabila para anggota kabinet berasal dari partai mayoritas di Parlemen.Karena pengaruh mereka yang besar di Parlemen dan Partai ,anggota kabinet dapat menguasai Parlemen
d. Parlemen mejadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.Pengalaman mereka menjadi anggota Parlemen dimanfa’atkan dan menjadi bekal bagi mereka untuk menjadi anggota kabinet/menteri /jabatan eksekutif lainya.
Kelebihan
a. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat , karena mudah terjadi penyesuai’an pendapat antara eksekutif dan Legislatif .Hal ini disebabkan kekuasa’an Eksekutif dan Legislatif berada pada satu partai atau Koalisi.
b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksana’an kebijakan jelas.
c. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Zaman Perjuangan Kemerdeka’an(18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1965 memutuskan bahwaKNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk.
Poin-Poin terpenting pada masa ini adalah sebagai berikut;
*Bentuk Negara sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah Negara Kesatuan
*Bentuk pemerintahan adalah Republik sesuai denagn pasal 1 ayat 1 UUD 1945
*Sistem Pemerintahan adalah Presidensial sesuai dengan pasal 4 dan 17 UUD 1945
Namun dalam perjalananya karena suatu hal tentang strategi politik pemerintah untuk menarik simpati Negara Sekutu terjadi perubahan Sistem Pemerintahan dari Presidensial menjadi Sistem Pemerintahan parlementer semenjak dikeluarkanya Maklumat Pemerintah 14 November 1945
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Zaman RIS(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Poin-Poin terpenting pada masa ini adalah sebagai berikut;
*Bentuk Negara adalah Serikat/Federal
*Bentuk Pemerintahan adalah Republik
*Sistem Pemerintahan adalah Parlementer
2.4 Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Demokrasi Parlementer(17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
Poin-Poin terpenting pada masa ini adalah sebagai berikut;
*Bentuk Negara adalah Kesatuan
*Bentuk Pemerintahan adalah Republik
*Sistem Pemerintahan adalah Parlementer
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Zaman Orde Lama(5 Juli 1959-11 Maret 1966)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan perintah harian bagi seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengumumkan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR hasil pemilu pertama, pada tanggal 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.
Negara Indonesia kembali kepada UUD 1945 dengan beberapa alasan sebagai berikut :
• UUD 1945 tidak mengenal bentuk negara serikat dan hanya mengenal bentuk negara kesatuan sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
• UUD 1945 tidak mengenal dualisme kepemimpinan (dua pimpinan) antara pimpinan pemerintah (perdana menteri) dan pimpinan negara (presiden).
• UUD 1945 mencegah timbulnya liberalisme, baik dalam politik maupun ekonomi dan juga mencegah timbulnya kediktatoran.
• UUD 1945 menjamin adanya pemerintahan yang stabil.
• UUD 1945 menjadikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara.
Untuk menghindari krisis pemerintahan yang berlarut-larut Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya adalah :
1.Pembubaran Dewan Konstituante
2.Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat- singkatnya
Dengan berlakunya kembali UUD 1945 mestinya sistem pemerinyahan yang berlaku berdasarkan UUD 1945 adalah sistem pemerintahan Presidensial
Namun dalam Pelaksana’anya terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945nsebagai berikut ;
1) Pada masa demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno menjadi “pemimpin tunggal” dan sumber pedoman kehidupan bernegara.
Konstitusi yang ada diabaikan, meskipun secara tegas dalam dekrit dinyatakan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada UUD 1945, Namun kenyataanya masih terdapat banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kebijakan Presiden Soekarno dalam penegakan demokrasi terpimpin banyak menyimpang dari UUD 1945. Menurut Presiden Soekarno, terpimpin berarti terpimpin secara “mutlak” oleh pribadinya.
2) Pada masa itu muncul sebutan Pemimpin Besar Revolusi.
Hal itu untuk memperlihatkan bahwa Presiden Soekarno adalah pemimpin tunggal atau mutlak. Sedangkan, terpimpin menurut UUD 1945 artinya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang dalam hal ini dipimpin oleh MPR. Menurut UUD 1945, presiden dipilih MPR sebagai mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Dengan kata lain, kedudukan presiden ada di bawah MPR. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 6 ayat (2), yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak”. Sedangkan, dalam demokrasi terpimpin, Berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditunjuk dan diangkat oleh presiden. Dengan demikian, lembaga tertinggi ini berada di bawah Presiden. Demikian juga dengan DPAS dan DPR-GR.
3) Ketua MPRS merangkap menjadn Menteri Koordinator dan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung diangkat menjadi menteri.
Padahal, kedua jabatan tersebut menurut teori Trias Politica harus terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah ditempatkan di bawah presiden. Menurut UUD 1945 pasal 7: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya, dapat dipilih kembali”.
4) Pengangkatan Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur hidup.
Melalui, Sidang Umum MPRS tahun 1963 MPRS menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Keputusan itu dikukuhkan dengan Tap MPRS No. III/MPRS/1963. Ketetapan MPRS tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.
5) Pidato Presiden ditetapkan menjadi GBHN
Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato tersebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno pada umumnya dalam mencanangkan sistem demokrasi terpimpin. Pidato ini kemudian dikenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (Manipol). DPAS dalam sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)”.Presiden Soekarno menerima baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketetapan tersebut juga memutuskan bahwa pidato Presiden Soekarno pada tanggal 7 Agustus 1960, yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” dan pidato di depan sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali” (To Build the World a New) merupakan Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik. Dalam pidato pembukaan Kongres Pemuda di Bandung pada bulan Februari 1960, Presiden Soekarno menyatakan bahwa intisari Manipol ada lima. Lima intisari itu adalah UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia (USDEK).
6) DPR dibubarkan oleh Presiden kemudian digantikan dengan dibentuk DPR Gotong Royong.
Pada 5 maret 1960 Soekarno membubarkan DPR ,karena berselisih pendapat mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR ,melalui Penpres No.3 1960.Setelah itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan DPR-GR melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4 1960 ,adapun salah satu tugas DPR- GR adalah pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ,20 ,dan 21 UUD 1945.
7) Di biarkanya oleh Presiden Soekarno , tumbuh dan berkembangnya Partai Komunis Indonesia
Melalui konsep Nasakom-nya untuk mencapai persatuan Nasional.Namun PKI nyata-nyata bertentangan dengan Sistem konstitusi Indonesia terutama Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Zaman Orde Baru(11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada masa Orde baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan pelanggaran pasal 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber daya alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
*Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
*Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
*Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Sedangkan bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi, antara lain :
1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Zaman Reformasi(21 Mei 1998-Sekarang)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 – 21 Oktober 1999- → Perubahan pertama UUD 1945
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 – 18 Agustus 2000 → Perubahan kedua UUD 1945
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan ketiga UUD 1945
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 -11 Agustus 2002 → Perubahan keempat UUD 1945
Pokok-pokok sistem Pemerintahan menutut UUD 1945 yang setelah diamandemen adalah sebagai berikut :
a. Bentuk Negara Kesatuan (pasal 1 ayat 1 ) dengan prinsip otonomi yang luas(Pasal 18 ayat 5)
b. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik(Pasal 1 ayat 1)dengan sistem pemerintahan Presidensial(pasal 4 ayat 1 dan pasal 17)
c. Presiden adalah Kepala Negara dan Pemerintahan (Pasal 4, 10, 11, 12. 13. 14. 15. 16, 17)
d. Presiden dan wakil Presiden dilantik oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun(pasal 3 ayat 2 dan pasal 17)
e. Kabinet diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden(Pasal 17)
f. Parlemen terdiri dari atas dua bagian (Bikameral) yaitu DPR (pasal 19) dan DPD (pasal 22 C)yang merupakan anggota MPR (Pasal 2 ayat 1) merupakan Wakil rakyat yang dipilih melalui Pemilu.
g. Kekuasa’an yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan perailan dibawahnya(pasal 24),Mahkamah Konstitusi(pasal 24 C) ,Komisi Yudisial(Pasal 24 B)
h. DPR menjalankan fungsipengawasan legislasi dan anggaran( pasal 22 ayat 2 pasal 20 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2)
Namun dalam perjalananya sampai sa’at ini sistem pemerintahan sa’at ini belum mampu menjalankan dan mewujudkan amanah UUD 1945 secara konsekuen terutama soal supremasi hukumdan kesejahtera’an masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar